Soal Rumah Peribadatan, Suhaidi : Kita Lihat Dulu

Soal Rumah Peribadatan, Suhaidi : Kita Lihat Dulu
Ustadz Suhaidi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR -  Ustadz Suhaidi, seorang tokoh Inhil mengaku belum mengetahui apa-apa tentang adanya rumah Peribadatan di Jalan Harapan II Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

Suhaidi mengatakan belum mau berbicara banyak karena belum memiliki dasar apa-apa, dan untuk saat ini beliau berpendapat harus melihat dulu bagaimana kejadian dilapangan.

"Tidak ada yang konfirmasi masalah itu," ucap Suhaidi saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil, Kamis (16/6/2016).

"Saat ini belum bisa komentar dulu, kita ingin melihat dulu kronologi dilapangan," lanjutnya.

Bagi Suhaidi, sepengetahuannya tentang keberadaan peribadatan di Jalan Harapan II  Tembilahan tersebut belum memenuhi syarat dan ketentuan SKB 2 Menteri nomor 8 dan 9.

"Jadi, baik secara de jure dan de facto  belum ada," ulasnya.

"Kita tetap akan telusuri dulu keabsahannya dan bagaimana tindak lanjut dilapangan," tutup tokoh yang terkenal kritis tersebut.

Sementara itu, dalam SKB 2 Menteri nomor 8 dan 9 Tahun 2006, Pasal 14 tentang pendirian Rumah Ibadat yang dimaksud Suhaidi seperti yang dikutip dari situs Merdeka.com, dijelaskan:

(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:

a. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3),

b. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa,

c. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan 

d. Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.(Egi)

Halaman :

Berita Lainnya

Index